MATERI KEPERAWATANORGANISASI PROFESI KEPERAWATAN
A. Definisi
Organisasi profesi merupakan organisasi
yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan
fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka
seagai individu.
APA
ITU PROFESI …????.
Beberapa
pengertian profesi
1.
Winsley (1964)
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan
ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi
banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama,
serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan.
2.
Schein E. H (1962)
Profesi
merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan
yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya
yang khusus di masyarakat.
3.
Hughes,E.C ( 1963 )
Profesi
merupakan suatu keahlian dalam mengetahui
segala sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain (pasien).
B. Klasifikasi
A. Ciri-ciri
Organisasi Profesi
Menurut
Prof. DR. Azrul Azwar, MPH (1998), ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
1.Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi , dalam arti telah
menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
2.Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan
kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
3.Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar
pelayanan profesi , standar
pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Ciri-ciri
profesi menurut Winsley,(1964 ):
1. Didukung oleh badan ilmu ( body of
knowledge ) yang sesuai dengan bidangnya, jelas wilayah kerja keilmuannya dan
aplikasinya.
2.Profesi
diperoleh melalui pendidikan dan
pelatihan yang terencana, terus menerus dan bertahap
3.Pekerjaan profesi diatur oleh kode
etik profesi serta diakui secara legal melalui
perundang-undangan
4.Peraturan dan ketentuan yag mengatur
hidup dan kehidupan profesi (standar pendidikan dan pelatihan, standar
pelayanan dan kode etik) serta pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan-peraturan tersebut dilakukan sendiri oleh warga profesi
Dikatakan
juga oleh Shortridge,L.M ( 1985 ),Ciri-ciri profesi esensial suatu profesi adalah sbb:
1.Berorientasi pada pelayanan
masyarakat
2.Pelayanan keperawatan yang diberikan
didasarkan pada ilmu pengetahuan
3.Adanya otonomi
4.Memiliki kode etik
5. Adanya organisasi profesi .
Secara
umum ada 3 ciri yang disetujui oleh banyak penulis sebagai ciri sebuah profesi . Adapun ciri itu ialah:
1.Sebuah
profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum
memasuki sebuah profesi . Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang
memperoleh gelar sarjana. Sebagai contoh mereka yang telah lulus sarjana baru mengikuti pendidikan profesi seperti dokter, dokter gigi, psikologi,
apoteker, farmasi, arsitektut untuk Indonesia . Di berbagai negara,
pengacara diwajibkan menempuh ujian profesi
sebelum memasuki profesi .
2.Pelatihan
tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu,
tukang cukur, pengrajin meliputi ketrampilan fisik. Pelatihan akuntan,
engineer, dokter meliputi komponen intelektual dan ketrampilan. Walaupun pada
pelatihan dokter atau dokter gigi mencakup ketrampilan fisik tetap saja komponen
intelektual yang dominan. Komponen intelektual merupakan karakteristik profesi onal yang bertugas utama
memberikan nasehat dan bantuan menyangkut bidang keahliannya yang rata-rata
tidak diketahui atau dipahami orang awam. Jadi memberikan konsultasi bukannya
memberikan barang merupakan ciri profesi
.
3.Tenaga
yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dengan kata
lain profesi berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan
umum daripada kepentingan sendiri. Dokter, pengacara, guru, pustakawan,
engineer, arsitek memberikan jasa yang penting agar masyarakat dapat berfungsi;
hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh seorang pakar permainan caturmisalnya.
Bertambahnya jumlah profesi dan profesi
onal pada abad 20 terjadi karena ciri tersebut. Untuk dapat berfungsi maka
masyarakat modern yang secara teknologis kompleks memerlukan aplikasi yang
lebih besar akan pengetahuan khusus daripada masyarakat sederhana yang hidup
pada abad-abad lampau. Produksi dan distribusi enersi memerlukan aktivitas oleh
banyak engineers. Berjalannya pasar uang dan modal memerlukan tenaga akuntan,
analis sekuritas, pengacara, konsultan bisnis dan keuangan. Singkatnya profesi memberikan jasa penting yang memerlukan
pelatihan intelektual yang ekstensif.
Di samping ketiga syarat itu ciri profesi berikutnya. Ketiga ciri tambahan tersebut
tidak berlaku bagi semua profesi .
Adapun ketiga ciri tambahan tersebut
ialah:
4.Adanya
proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu
perlu untuk status profesi onal.
Dokter diwajibkan memiliki sertifikat praktek sebelum diizinkan berpraktek.
Namun pemberian lisensi atau sertifikat tidak selalu menjadikan sebuah
pekerjaan menjadi profesi . Untuk
mengemudi motor atau mobil semuanya harus memiliki lisensi, dikenal dengan nama
surat izin
mengemudi. Namun memiliki SIM tidak berarti menjadikan pemiliknya seorang
pengemudi profesi onal. Banyak profesi tidak mengharuskan adanya lisensi resmi. Dosen
di perguruan tinggi tidak diwajibkan memiliki lisensi atau akta namun mereka
diwajibkan memiliki syarat pendidikan, misalnya sedikit-dikitnya bergelar
magister atau yang lebih tinggi. Banyak
akuntan bukanlah Certified Public Accountant dan ilmuwan komputer tidak memiliki
lisensi atau sertifikat.
5.Adanya
organisasi. Hampir semua profesi memiliki organisasi yang mengklaim mewakili
anggotanya. Ada
kalanya organisasi tidak selalu terbuka bagi anggota sebuah profesi dan seringkali ada organisasi tandingan.
Organisasi profesi bertujuan memajukan profesi serta meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Peningkatan kesejahteraan anggotanya akan berarti
organisasi profesi terlibat dalam mengamankan kepentingan
ekonomis anggotanya. Sungguhpun demikian organisasi profesi semacam itu biasanya
berbeda dengan serikat kerja yang sepenuhnya mencurahkan perhatiannya pada
kepentingan ekonomi anggotanya. Maka
hadirin tidak akan menjumpai organisasi
pekerja tekstil atau bengkel yang berdemo menuntut disain mobil yang lebih aman atau konstruksi
pabrik yang terdisain dengan baik.
6.Otonomi
dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya. Di
berbagai profesi , seseorang harus
memiliki sertifikat yang sah sebelum mulai bekerja. Mencoba bekerja tanpa profesi onal atau menjadi profesi onal bagi diri sendiri dapat menyebabkan
ketidakberhasilan. Bila pembaca mencoba
menjadi dokter untuk diri sendiri maka hal tersebut tidak sepenuhnya akan
berhasil karena tidak dapat menggunakan
dan mengakses obat-obatan dan teknologi yang paling berguna. Banyak obat hanya
dapat diperoleh melalui resep dokter.
B. Peran
organisasi profesi
Pembina,
pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
Pembina,
pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan
Pembina
serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
Pembina,
pengembang dan pengawas kehidupan profesi
C. Fungsi
organisasi profesi
Bidang
pendidikan keperawatan
a. Menetapkan standar pendidikan keperawatan
b. Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
Bidang
pelayanan keperawatan
a.Menetapkan standar profesi keperawatan
b. Memberikan izin praktik
c. Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
d.Menyusun dan memberlakukan kode etik
keperawatan
Bidang IPTEK
a. Merencanakan, melaksanakan dan
mengawasai riset keperawatan
b. Merencanakan, melaksanakan dan
mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
Bidang kehidupan profesi
a. Membina, mengawasi organisasi profesi
b.Membina kerjasama dengan pemerintah,
masyarakat, profesi lain dan antar anggota
c. Membina kerjasama dengan organisasi
profei sejenis dengan negara lain
d. Membina, mengupayakan dan mengawasi
kesejahteraan anggota
D. Manfaat
organisasi profesi
Menurut
Breckon (1989) manfat organisasi profesi
mencakup 4 hal yaitu :
1. Mengembangkan dan memajukan profesi
2. Menertibkan dan memperluas ruang
gerak profesi
3. Menghimpun dan menyatukan pendapat
warga profesi
4. Memberikan kesempatan pada semua
anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi
Organisasi keperawatan Indonesia
Organisasi keperawatan tingkat nasional
yang merupakan wadah bagi perawat di Indonesia adalah Persatuan Perawat
Nasional Indonesia (PPNI) yang didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 dan
merupakan gabungan dari berbagai organisasi keperawatan saat itu.
PPNI pada awalnya terbentuk dari
penggabungan beberapa organisasi keperawatan
seperti IPI (Ikatan Perawat Indonesia ), PPI (Persatuan Perawat Indonesia ), IGPI (Ikatan Guru Perawat Indonesia ), IPWI (Ikatan Perawat Wanita Indonesia ).
Dalam penggabungan ini IBI (Ikatan Bidan Indonesia ) tidak ikut serta karena
mempunyai anggapan bahwa bidan adalah profesi
sendiri.
Setiap orang yang telah menyelesaikan
pendidikan keperawatan yang sah dapat mendaftarkan diri sebagai
anggota PPNI dan semua siswa/mahasiswa keperawatan
yang sedang belajar dapat disebut
calon anggota.
A.
Tujuan PPNI
1.
Membina dan mengambangkan organisasi profesi keperawatan antara lain :
persatuan dan kesatuan,kerja sama dengan pihak lain dan pembinaan manajemen
organisasi
2. Membina, mengambangkan dan
mengawasi mutu pendidikan keperawatan di Indonesia
3. Membina, mengembangkan dan
mengawasi mutu pelayanan keperawatan di indonesia
4. Membina dan mengembangkan IPTEK keperawatan di Indonesia
5. Membina dan mengupayakan
kesejahteraan anggota
B.
Fungsi PPNI
1. Sebagai wadah tenaga keperawatan yang memiliki kesatuan kehendak sesuai dengan
posisi jabatan, profesi dan lingkungan untukmencapai tujuan organisasi
2. Mengembangkan dan mengamalkan
pelayanan kesehatan yang berorientasi pada program-program pembangunan manusia
secara holistic tanpa membedakan golongan, suku, keturunan, agama/kepercayaan
terhadap Tuhan YME
3. Menampung,memadukan,menyalurkan dan
memperjuangkan aspirasi tenaga keperawatan
serta mengembangkan keprofesi an dan kesejahteraan tenaga keperawatan .
C.
Struktur organisasi profesi
Jenjang
organisasi
1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI
2. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat I
(DPD I) PPNI
3. Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II
(DPP II) PPNI
4. Komisariat PPNI (pengurus pada
institusi dengan jumlah anggota 25 orang)
Struktur
organisasi tingkat pusat
1.
Ketua umum
Ketua-ketua
:
a. Pembinaan Organisasi
b. Pembinaan pendidikan dan latihan
c. Pembinaan pelayanan
d. Pembinaan IPTEK
e. Pembinaan kesejahteraan
2.
Sekretaris Jenderal
Sekretaris
berjumlah 5 orang yang dibagi sesuai dengan pembidangan ketua-ketua dan Departemen
a. Departemen organisasi, keanggotaan
dan kaderisasi
b. Departemen pendidikan
c. Departemen pelatihan
d.Departemen pelayanan di RS
e. Departemen pelayanan di puskesmas
f. Departemen penelitian
g. Departemen hubungan luar negeri
h. Departemen kesejahteraan anggota
i.Departemen pembinaan yayasan
Lama
kepengurusan adalah 5 tahun dan dipilih dalam Musyawarah Nasional atau
Musyawarah Daerah yang juga diselenggarakan untuk :
1.Menyempurnakan AD / ART
2.Perumusan program kerja
3. Pemilihan Pengurus
PPNI
juga menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) dan rapat pimpinan daerah
(rapimda) setiap 2 tahun sekali dalam rangka evaluasi dan penyempurnaan program
kerja berikutnya. Selain itu, PPNI juga mengadakan rapat bulanan atau harian
sesuai dengan kebutuhan. Keanggotaan PPNI biasanya terdiri dari tenaga perawat.
Namun demikian terdapat juga anggota non – perawat yang telah berjasa dibidang keperawatan dan mereka ini termasuk dalam anggota luar
biasa/kehormatan.
Sumber
dana PPNI : uang pangkal, iuran bulanan dan sumber-sumber lain yang sah.
D.
Program kerja utama PPNI :
1. Pembinaan organisasi dan
keanggotaan
2. Pengembangan dan pembinaan
pendidikan
3. Pengembangan dan pembinaan serta
pendidikan dan latihan keperawatan
4. Pengembangan dan pembinaan
pelayanan keperawatan di rumah sakit
5. Pengembangan dan pembinaan
pelayanan keperawatan di puskesmas
6.Pembinaan dan Pengembangan IPTEK
7. Pembinaan dan Pengembangan kerja sama
dengan profesi lain dan organisasi keperawatan internasional
8. Pembinaan dan Pengembangan sumber
daya/yayasan
9. Pembinaan dan Pengembangan
kesejahteraan anggota
Antisipasi
yang harus dilakukan PPNI dalam rangka memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan
keperawatan yang berkualitas dan dalam rangka profesi onalisasi keperawatan adalah dengan
melakukan upaya antara lain :
1. Membenahi sistem pendidikan keperawatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat
serta pelayanan kesehatan utama (PHC) dengan landasan yang kokoh yang meliputi
wawasan keilmuan, orientasi pendidikan dan kerangka konsep pendidikan keperawatan profesi
onal yang berfokus pada penguasaan iptek keperawatan
2. Membenahi sistem pelayanan keperawatan . Upaya ini dapat dilakukan
dengan selalu berusaha memberikan asuhan keperawatan
yang profesi onal dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan . Dalam rangka menopang
keterlaksanaan asuhan keperawatan profesi
onal diperlukan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk itu diperlukan
pengembangan kemauan tenaga keperawatan secara kualitatif dan kuantitatif dan juga
advokasi terhadap perawat.
3. Membenahi kinerja PPNI. Dalam hal
ini sangat mendesak untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya,sehingga mampu
mengangkat citra keperawatan ,menyusun
standar pelayanan/praktik keperawatan dan memelihara kesejahteraan anggota.
4. Mendesiminasikan pengertian keperawatan profesi
onal serta lingkup peran,fungsi,tanggung jawab, dan kewenangan profesi keperawatan
kepada masyarakat luas dan para
penyusun/pengambil kebijakan.
E.
Kewajiban Anggota PPNI
1. Menjunjung tinggi, mentaati dan
mengamalkan AD dan ART organisasi.
2. Membayar uang pangkal dan uang
iuran kecuali anggota penghormatan
3. Mentaati dan menjalankan segala
keputusan
4.Menghadiri rapat yang diadakan
organisasi
5. Menyampaikan usul untuk mencapai
tujuan yang digariskan dalam program kerja
6.Memelihara kerukunan dalam
organisasi secara konsekwen
7. Setiap anggota baru yang diterima
menjadi anggota membayar uang pangkal dan uang iuran
F.
Hak Anggota PPNI
1. Semua anggota berhak mendapat
pembelaan dan perlindungan dari organisasi dalam hal yang benar dan adil dalam
rangka tujuan organisasi
2. Semua anggota berhak mendapat
kesempatan dalam menambah dan mengambangkan ilmu serta kecakapannya yang
diadakan oleh organisasi
3. Semua anggota berhak menghadiri
rapat, memberi usul baik lisan maupun tulisan
4. Semua anggota kecuali anggota
kehormatan yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan
dipilih sebagai pengurus atau perawatan atau perwakilan organisasi
G.
Tugas pokok PPNI
1. Bidang pembinaan organisasi
PPNI bertugas membina kelembagaan
anggotanya dan akder kepemimpinan
2. Bidang pembinaan profesi
PPNI
bertugas meningkatkan mutu pelayanan, penghayatan dan pengamalan kode etik
perawat, mengutamakan terbentuknya peraturan perundang-undangan keperawatan serta mengembangkan ilmu dan teknologi keperawatan
3. Bidang kesejahteraan anggota
PPNI
bertugas membina hubungan kerja sama dengan organisasi dan lembaga lain didalam
maupun diluar negeri
H.
Keanggotaan PPNI ada 2 yaitu:
1.
Anggota biasa
a. WNI, tidak terlibat organisasi
terlarang.
b. Lulus bidang pendidikan keperawatan formal dan disahkan oleh pemerintah
c. Sanggup aktif mengikuti kegiatan
yang ditentukan organisasi
d. Penyatakan diri untuk menjadi
anggota
2.
Anggota kehormatan
Syaratnya sama dengan anggota biasa
yaitu pada butir a, c, d, dan bukan berasal dari pendidikan perawatan tetapi
elah berjasa terhadap organisasi PPNI yang ditetapkan oleh DPP (dewan pimpinan
pusat)
Organisasi keperawatan internasional
1.
International Council of Nurses (ICN)
Merupakan organisasi profesi onal wanita pertama didunia
yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. ICN
merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia. Tujuan
pendirian ICN adalah memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia,
memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan
berbagai maslah tentang keperawatan ,
menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam
pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan .
Kode etik keperawatan menurut ICN
(1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal. Keperawatan menjunjung
tinggi kehidupan, martabat dan hak asasi mnausia. Keperawatan tidak dibatasi
oleh perbedaan kebangsaan, ras, warna kuliut, usia, jenis kelamin, aliran
politik, agama, dan status sosial.
ICN mengadakan kongres setiap 4 tahun
sekali. Pusatnya di Geneva ,
switzerland .
2.American
Nurses Association (ANA)
ANA adalah organisasi profesi perawat di Amerika Serikat. Didirikan pada
akhir tahun 1800 yang anggotanya terdiri dari organisasi perawat dari
negara-negara bagian. ANA berperan dlm menetapkan standar praktek keperawatan , melakukan penelitian
untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
serta menampilkan profil keperawatan profesi
onal dengan pemberlakukan legislasi keperawatan
.
3.
Canadian Nurses Association (CNA)
CNA adalah asosiasi perawat nasional
di Kanada. Mempunyai tujuan yang sama dengan ANA yaitu membuat standar praktek keperawatan , mengusahakan peningkatan
standar praktek keperawatan ,
mendukung peningkatan profesi onalisasi
keperawatan dan meningkatkan kesejahteraan perawat. CNA
juga berperan aktif meningkatkan mutu pendidikan keperawatan , pemberian izin bagi praktek keperawatan mandiri.
4.National
League for Nursing (NLN)
NLN adalah suatu organisasi terbuka
untuk semua orang yang berkaitan dengan keperawatan
meliputi perawat, non perawat
seperti asisten perawat (pekarya) dan agencies. Didirikan pada tahun 1952.
Bertujuan untuk membantu pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dan pendidikan keperawatan .
5.
British Nurses Association (BNA)
BNA adalah asosiasi perawat nasional
di Inggris. Didirikan pada tahun 1887 oleh Mrs. Fernwick. Bertujuan untuk
memperkuat persatuan dan kesatuan seluruh perawat di inggris dan berusaha
memperoleh pengakuan terhadap profesi keperawatan
.
C. Kesimpulan
Mari
kita lihat apakah Keperawatan termasuk PROFESI
..???
1.
MEMPUNYAI BODY OF KNOWLEDGE
Tubuh pengetahuan yang dimiliki keperawatan adalah ilmu keperawatan ( nursing
science ) yang mencakup ilmu – ilmu dasar ( alam, sosial, perilaku ),ilmu
biomedik,ilmu kesehatan masyarakat,ilmu keperawatan
dasar,ilmu keperawatan klinis dan ilmu keperawatan komunitas.
2.
PENDIDIKAN BERBASIS KEAHLIAN PADA JENJANG PENDIDIKAN TINGGI.
Di Indonesia berbagai jenjang
pendidikan telah dikembangkan dengan mempunyai standar kompetensi yang
berbeda-beda mulai D III Keperawatan sampai dengan S3 akan dikembangkan.
3.
MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT MELALUI PRAKTIK DALAM BIDANG PROFESI .
Keperawatan
dikembangkan sebagai bagian integral dari
Sistem Kesehatan Nasional. Oleh karena itu sistem pemberian askep dikembangkan
sebagai bagian integral dari sistem pemberian pelayanan kesehatan kepada
masyarakat yang terdapat di setiap tatanan pelayanan kesehatan.
Pelayanan/ askep yang dikembangkan
bersifat humanistik/menyeluruh didasarkan pada kebutuhan klien,berpedoman pada
standar asuhan keperawatan dan etika keperawatan
.
4.
MEMILIKI PERHIMPUNAN/ORGANISASI PROFESI .
Keperawatan
harus memiliki organisasi profesi ,organisasi profesi ini sangat menentukan keberhasilan dalam upaya
pengembangan citra keperawatan sebagai profesi
serta mampu berperan aktif dalam
upaya membangun keperawatan profesi
onal dan berada di garda depan dalam inovasi keperawatan di Indonesia .
5.
PEMBERLAKUAN KODE ETIK KEPERAWATAN .
Dalam pelaksanaan asuhan keperawatan ,perawat profesi
onal selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku profesi onal keperawatan sesuai kode etik keperawatan .
6.
OTONOMI
Keperawatan
memiliki kemandirian,wewenang, dan tanggung
jawab untuk mengatur kehidupan profesi ,mencakup
otonomi dalam memberikan askep dan menetapkan standar asuhan keperawatan melalui proses keperawatan ,penyelenggaraan pendidikan,riset keperawatan dan praktik keperawatan dalam bentuk legislasi keperawatan ( KepMenKes
No.1239 Tahun 2001 )
7.
MOTIVASI BERSIFAT ALTRUISTIK
Masyarakat profesi onal keperawatan Indonesia bertanggung jawab membina
dan mendudukkan peran dan fungsi keperawatan
sebagai pelayanan profesi onal dalam pembangunan
kesehatan serta tetap berpegang pada sifat dan hakikat keperawatan sebagai profesi serta selalu berorientasi kepada kepentingan
masyarakat.
DENGAN
MELIHAT DEFINISI,CIRI PROFESI YANG TELAH DISEBUTKAN DIATAS DAPAT KITA
ANALISIS BAHWA KEPERAWATAN DI INDONESIA DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI SUATU PROFESI .
Daftar pustaka
http://syehaceh.wordpress.com/2008/06/03/organisasi-profesi -keperawatan /
http://tartoku.multiply.com/journal/item/9/Kode_etik_dan_organisasi_profesi _oleh_Sulistyo-Basuki_