KATA
PENGANTAR
Puji dan
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini walaupun secara sederhana, baik bentuknya maupun
isinya.
Makalah ini
disusun untuk melengkapi tugas Kewarganegaraan yang mungkin dapat membantu teman-teman dalam mempelajari hal-hal penting
dalam pelajaran Kewarganegaraan. Makalah ini dapat penulis selesaikan karena
bantuan berbagai pihak. Karena itu pada kesempatan ini penulis ingin
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis.
Tak ada gading yang tak retak, begitu juga dengan
makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
kami mengharapkan kritik dan saran yang menbangun demi sempurnanya penelian
ini. Penulis juga mengharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Tasikmalaya, 12Februari2015
penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kesehatan
merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan juga
merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, disamping sandang, pangan dan
papan. Dengan berkembangnya pelayanan kesehatan dewasa ini, memahami etika
Kesehatan merupakan bagian penting dari kesejahteraan masyarakat. Kesehatan
juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, disamping sandang, pangan
dan papan. Dengan berkembangnya pelayanan kesehatan dewasa ini, memahami etika
kesehatan merupakan tuntunan yang dipandang semakin perlu, karena etika
kesehatan membahas tentang tata susila dokter dalam menjalankan profesi, khususnya
yang berkaitan dengan pasien. Oleh karena itu tatanan kesehatan secara normatif
menumbuhkan pengembangan hukum kesehatan bersifat khusus (Lex specialis) yang
mengandung ketentuan penyimpangan/eksepsional jika dibandingkan dengan
ketentuan hukum umum (Lex generale).
Konsep
dasar hukum kesehatan mempunyai ciri istimewa yaitu beraspek: (1) Hak Azasi
Manusia (HAM), (2) Kesepakatan internasional, (3) Legal baik pada level
nasional maupun internasional, (4) Iptek yang termasuk tenaga kesehatan
professional. Komponen hukum kesehatan tumbuh dari keterpaduan hukum
administrasi, hukum pidana, hukum perdata dan hukum internasional. Dalil yang
berkembang dalam hukum kesehatan dan pelayanan kesehatan dapat mencakup
legalisasi dalam moral dan moralisasi dalam hukum sebagai suatu dalil yang
harus mulai dikembangkan dalam pelayanan kesehatan. Secara normatif menurut
Undang-undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, harus mengutamakan pelayanan
kesehatan: 1. Menjadi tanggung jawab pemerintah dan swasta dengan kemitraan
kepada pihak masyarakat. 2. Semata-mata tidak mencari keuntungan. Dua batasan
nilai norma hukum tersebut perlu ditaati agar tidak mengakibatkan reaksi
masyarakat dan tumbuh konflik dengan gugatan/tuntutan hukum.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana sistem kesehatan di Indonesia?
2. Bagaimana pelayanan kesehatan di Indonesia?
3. Bagaimana Undang-Undang kesehatan di
Indonesia?
4. Bagaimana kebijakan di Indonesia?
C. Tujuan
Khusus
1. Untuk Mengetahui bagaimana sistem kesehatan
di Indonesia.
2. Untuk Mengetahui bagaimana pelayanan
kesehatan di Indonesia.
3. Untuk Mengetahui bagaimana Undang-Undang
kesehatan di Indonesia.
4. Untuk Mengetahui bagaimana kebijakan di
Indonesia.
D. Tujuan
Umum
Dengan adanya makalah ini, diharapkan dapat
memberikan manfaat positif bagi siswa, antara lain sebagai berikut :
1.
Diharapkan dapat menjadikan manusia lebih mementingkan kesehatannya dahulu
daripada pekerjaanna.
2. Diharapkan kaum remaja dapat menyikapi diri
terhadap kemajuan sistem kesehatan sebagai tuntutan di era globalisasi seperti
saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sistem Kesehatan di Indonesia
Sistem kesehatan adalah suatu jaringan
penyedia pelayanan kesehatan (supply side) dan orang-orang yang menggunakan
pelayanan tersebut (demand side) di setiap wilayah, serta negara dan organisasi
yang melahirkan sumber daya tersebut, dalam bentuk manusia maupun dalam bentuk
material. Sistem kesehatan tidak terbatas pada seperangkat institusi yang
mengatur, membiayai, atau memberikan pelayanan, namun juga termasuk kelompok
aneka organisasi yang memberikan input pada pelayanan kesehatan, utamanya
sumber daya manusia, sumber daya fisik (fasilitas dan alat), serta
pengetahuan/teknologi (WHO SEARO, 2000). Organisasi ini termasuk universitas
dan lembaga pendidikan lain, pusat penelitian, perusahaan kontruksi, serta
serangkaian organisasi yang memproduksi teknologi spesifik seperti produk
farmasi, alat dan suku cadang.
WHO mendefinisikan
sistem kesehatan sebagai seluruh kegiatan yang mana mempunyai maksud utama
untuk meningkatkan dan memelihara
kesehatan. Mengingat maksud tersebut di atas, maka termasuk dalam hal
ini tidak saja pelayanan kesehatan formal, tapi juga non formal, seperti halnya
pengobatan tradisional. Selain
aktivitas kesehatan masyarakat tradisional seperti promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, peningkatan
keamanan lingkungan dan jalan raya , pendidikan yang berhubungan dengan
kesehatan merupakan bagian dari sistem.
Sistem kesehatan paling tidak mempunyai 4
fungsi pokok yaitu: Pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, penyediaan
sumberdaya dan stewardship/ regulator. Fungsi-fungsi tersebut akan direpresentasikan
dalam bentuk sub-subsistem dalam sistem kesehatan, dikembangkan sesuai
kebutuhan. Masing-masing fungsi/subsistem akan dibahas tersendiri. Di bawah ini
digambarkan bagaimana keterkaitan antara fungsi-fungsi tersebut dan juga
keterkaitannya dengan tujuan utama Sistem Kesehatan. (http://kebijakankesehatanindonesia.net/?q=node/481)
B.
Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Pelayanan kesehatan dapat diperoleh mulai dari tingkat puskesmas,
rumah sakit, dokter praktek swasta dan lain-lain. Masyarakat dewasa ini sudah
makin kritis menyoroti pelayanan kesehatan dan profesional tenaga kesehatan.
Masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang baik dari pihak rumah sakit,
disisi lain pemerintah belum dapat memberikan pelayanan sebagaimana yang
diharapkan karena adanya keterbatasan-keterbatasan, kecuali rumah sakit swasta
yang berorientasi bisnis, dapat memberikan pelayanan kesehatan dengan baik.
Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dibutuhkan tenaga kesehatan yang trampil
dan fasilitas rumah sakit yang baik, tetapi tidak semua rumah sakit dapat
memenuhi kriteria tersebut sehingga meningkatnya kerumitan system pelayanan
kesehatan dewasa ini. Salah satu
penilaian dari pelayanan kesehatan dapat kita lihat dari pencatatan rekam medis
atau rekam kesehatan. Dari pencatatan rekam medis dapat mengambarkan kualitas
pelayanan kesehatan yang diberikan pada pasien, juga meyumbangkan hal penting
dibidang hukum kesehatan, pendidikan, penelitian dan akriditasi rumah sakit.
Yang harus dicatat dalam rekam medis mencakup hal-hal seperti di bawah ini; 1.
Identitas Penderita dan formulir persetujuan atau perizinan. 2. Riwayat
Penyakit. 3. Laporan pemeriksaan Fisik. 4. Instruksi diagnostik dan terapeutik
dengan tanda tangan dokter yang berwenang. 5. Catatan Pengamatan atau
observasi. 6. Laporan tindakan dan penemuan. 7. Ringkasan riwayat waktu pulang.
8.Kejadian-kejadian yang menyimpang.
(Sistem pelayanan
kesehatan)
Rekam medis mengandung dua macam informasi yaitu; 1. Informasi
yang mengandung nilai kerahasiaan, yaitu merupakan catatan mengenai hasil
pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, pengamatan mengenai penderita, mengenai hal
tersebut ada kewajiban simpan rahasia kedokteran. 2. Informasi yang tidak
mengandung nilai kerahasiaan suatu hal yang harus diingat bahwa berkas catatan
medik asli tetap harus disimpan di rumah sakit dan tidak boleh diserahkan pada
pasien, pengacara atau siapapun. Berkas catatan medik tersebut merupakan bukti
penting bagi rumah sakit apabila kelak timbul suatu perkara, karena memuat
catatan penting tentang apa yang telah dikerjakan dirumah sakit. Catatan medik
harus disimpan selama jangka waktu tertentu untuk dokumentasi pasien. Untuk
suatu rumah sakit rekam medis adalah penting dalam mengadakan evaluasi
pelayanan kesehatan, peningkatan efisiensi kerja melalui penurunan mortalitas,
morbiditas dan perawatan penderita yang lebih sempurna. Pengisian rekam medis
serta penyelesaiannya adalah tanggung jawab penuh dokter yang merawat pasien
tersebut, catatan itu harus ditulis dengan cermat, singkat dan jelas. Dalam
menciptakan rekam medis yang baik diperlukan adanya kerja sama dan usaha-usaha
yang bersifat koordinatif antara berbagai pihak yang samasama melayani
perawatan dan pengobatan terhadap penderita. (http://sumberpencarianartikel.com/)
C. Undang-undang Kesehatan di
Indonesia
Hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu hukum
yang relatif masih baru di Indonesia. Hukum kesehatan mencakup segala peraturan
dan aturan yang secara langsung berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan
kesehatan yang terancam atau kesehatan yang rusak. Hukum kesehatan mencakup
penerapan hukum perdata dan hukum pidana yang berkaitan dengan hubungan hukum
dalam pelayanan kesehatan. Subyek-subyek hukum dalam sistem hukum kesehatan
adalah:
a. Tenaga kesehatan sarjana yaitu: dokter, dokter gigi, apoteker
dan sarjana lain di bidang kesehatan.
b. Tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah; (1). bidang
farmasi (2). bidang kebidanan (3). bidang perawatan (4). bidang kesehatan
masyarakat, dll.
Dalam melakukan tugasnya
dokter dan tenaga kesehatan harus mematuhi segala aspek hukum dalam kesehatan.
Kesalahan dalam melaksanakan profesi kedokteran merupakan masalah penting,
karena membawa akibat yang berat, terutama akan merusak kepercayaan masyarakat
terhadap profesi kesehatan. Suatu kesalahan dalam melakukan profesi dapat
disebabkan karena Kekurangan; (1) pengetahuan (2) pengalaman (3) pengertian.
Ketiga faktor tersebut menyebabkan kesalahan dalam mengambil keputusan atau
penilaian. Contoh: kejadian tindakan malpraktek Malpraktek adalah suatu tindaka
praktek yang buruk, dengan kata lain adalah kelalaian dokter dalam melaksanakan
profesinya, apabila hal tersebut diadukan kepada pihak yang berwajib, maka akan
diproses secara hukum dan pihak pengadilan yang akan membuktikan apakah tuduhan
tersebut benar atau salah. Upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kelalaian
dalam menjalankan profesi ialah; 1. Meningkatkan kemampuan profesi para dokter
untuk mengikuti kemajuan ilmu kedokteran atau menyegarkan kembali ilmunya,
sehingga dapat melakukan pelayanan medis secara profesional.
Dalam program ini perlu
diingatkan tentang kode etik dan kemampuan melakukan konseling dengan baik. 2.
Pengetahuan pengawasan perilaku etis. Upaya ini akan mendorong dokter untuk
senantiasa bersikap hati-hati. Dengan berusaha berperilaku etis, sehingga
semakin jauh dari tindakan melanggar hukum. 3. Penyusunan protokol pelayanan
kesehatan, misalnya petunjuk tentang “informed consent”. Protokol ini
dapat dijadikan pegangan bilamana dokter dituduh telah melakukan kelalaian.
Selama dokter bertindak sesuai dengan protokol tersebut, dia dapat terlindung
dari tuduhan malpraktek.. Beberapa contoh malpraktek di bidang hukum pidana:
1. Menipu Pasien
2. Membuat surat keterangan palsu
3. Melakukan pelanggaran kesopanan
4. Melakukan pengguguran tanpa indikasi medis
5. Melakukan kealpaan sehingga mengakibatkan kematian atau
lukaluka
6. Membocorkan rahasia kedokteran yang diadukan oleh pasien
7. Kesengajaan membiarkan pasien tidak tertolong
8. Tidak memberikan pertolongan pada orang yang berada dalam
keadaan bahaya maut
9. Memberikan atau menjual obat palsu
10. Euthanasia
Keberhasilan pembangunan nasional telah meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat. Masyarakat menjadi lebih kritis terhadap pelayanan jasa-jasa
yang mereka terima, termasuk pelayanan dokter, perawat, bidan, apoteker, dan
lain-lain. Dengan meningkatnya kesadaran hukum ini, tidak jarang masyarakat
mencampurbaurkan antara etika dan hukum. Hal ini disebabkan karena masyarakat
tidak mengetahui perbedaan dari keduanya yang sama-sama berpegang pada
norma-norma yang hidup dalam masyarakat. (http://sumberpencarianartikel.com/)
D. Kebijakan Kesehatan di
Indonesia
Kebijakan kesehatan Indonesia dibuat berdasarkan
keputusan-keputusan sebagai berikut:
1.
SKep Men Kes RI No
99a/Men.Kes /SK/III/1982 Tentang berlakunya Sistem Kesehatan Nasional.
2.
TAP MPR RI VII tahun 2001
tentang Visi Indonesia Masa Depan.
3.
Undang-undang No 23 Tahun
1992 tentang pokok-pokok kesehatan.
4.
Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
5.
Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
6.
Keputusan Menteri Kesehatan RI. No 574/ Men.Kes. `/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju
Indonesia sehat tahun 2010.
7.
Keputusan Menteri
Kesehatan RI. No 1277/Men. Kes/SK/X/2001 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Departemen
Kesehatan. (http://eprints.undip.ac.id/6253/1/Kebijakan_Kesehatan)
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Kaidah hukum diperlukan dalam mengatur hubungan
antar manusia, sehingga tidak mengherankan jika dewasa ini aspek hukum juga
terkait dengan bidang kesehatan.
2. Dalam melaksanakan profesi seorang dokter
harus mentaati etik kedokteran supaya terhindar dari jeratan hukum kedokteran
yang merupakan bagian dari hukum kesehatan.
3. Dewasa ini malpraktek masih sering terjadi,
meskipun peraturan-peraturan yang mengatur tentang hal tersebut telah ada.
DAFTAR PUSTAKA
(http://sumberpencarianartikel.com/aspek-hukum-dalam-pelayanan-kesehatan/#)
(http://kebijakankesehatanindonesia.net/?q=node/481)
(http://sumberpencarianartikel.com/)
(http://eprints.undip.ac.id/6253/1/Kebijakan_Kesehatan)