BAB 1
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pemahaman
tentang asuransi kesehatan di Indonesia masih sangat beragam.Dahulu
banyak yang menganggap bahwa JPKM bukan asuransi kesehatan, apalagi
asuransi kesehatan komersial; perkembangan selanjutnya menyebutkan JPKM
sebagai asuransi sosial karena dijual umumnya kepada masyarakat miskin
di daerah-daerah. Padahal dilihat dari definisi dan jenis programnya,
JPKM jelas bukan asuransi kesehatan social. Asuransi kesehatan sosial (social health insurance)
adalah suatu mekanisme pendanaan pelayanan kesehatan yang semakin
banyak digunakan di seluruh dunia karena kehandalan sistem ini menjamin
kebutuhan kesehatan rakyat suatu negara. Namun di Indonesia pemahaman
tentang asuransi kesehatan sosial masih sangat rendah karena sejak lama
kita hanya mendapatkan informasi yang bias tentang asuransi kesehatan
yang didominasi dari Amerika yang didominasi oleh asuransi kesehatan
komersial. Litetaruryang mengupas asuransi kesehatan sosial juga sangat
terbatas. Kebanyakan dosen maupun mahasiswa di bidang kesehatan tidak
memahami asuransi sosial. Pola piker (mindset) kebanyakan sarjana
kita sudah diarahkan kepada segala sesuatu yang bersifat komersial,
termasuk dalam pelayanan rumah sakit. Sehingga, setiap kata “sosial”,
seperti “asuransi sosial” dan “fungsi sosial rumah sakit” hampir selalu
difahami sebagai pelayanan atau program untuk orang miskin. Sesungguhnya
asuransi sosial bukanlah asuransi untuk orang miskin. Fungsi sosial
bukanlah fungsi untuk orang miskin. Pendapat tersebut merupakan
kekeliruan besar yang sudah mendarah daging di Indonesia
yang menghambat pembangunan kesehatan yang berkeadilan sesuai amanat
UUD45. Bahkan konsep Undang-undang Kesehatan yang dikeluarkan tahun 1992
(UU nomor 23/1992) jelas memerintahkan Pemerintah untuk mendorong
pengembangan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang
diambil dari konsep HMO (Health Maintenance Organization) yang merupakan salah satu bentuk asuransi kesehatan komersial. Para
pengembang JPKM di Depkes-pun, tidak banyak yang memahami bahwa HMO dan
JPKM sesungguhnya asuransi komersial yang tidak sesuai dengan tujuan
dan cita-cita bangsa mewujudkan sistem kesehatan yang berkeadilan
(egaliter). Akibatnya, asuransi kesehatan sosial di Indonesia tidak berkembang dengan baik sampai tahun 2005.
Kondisi tersebut sejalan pula dengan situasi negara-negara di Asia yang umumnya
memang
tertinggal dalam pengembangan asuransi kesehatan sosial. Pada tanggal
7-9 Maret 2005, WHO kantor regional Asia Pasifik, Asia Tenggara, dan
Timur Tengah berkumpul di Manila untuk menggariskan kebijakan dan
pedoman pengembangan asuransi kesehatan sosial di wilayah Asia-Pasifik
dan Timur Tengah. Berbagai ahli dalam bidang asuransi kesehatan atau
pendanaan kesehatan diundang untuk perumusan tersebut. Karena sistem
pendanaan di Asia yang ada sekarang ini sangat bervariasi, maka
disepakati tujuan pengembangan asuransi kesehatan sosial yaitu
mewujudkan akses universal kepada pelayanan kesehatan. Selain asuransi
kesehatan sosial, sistem pendanaan melalui pajak (National Health Service) dengan
menyediakan pelayanan kesehatan secara gratis atau hampir gratis kepada
seluruh penduduk, seperti yang dilakukan Malaysia, Sri Lanka, dan
Thailand juga mampu menyediakan akses universal tersebut. Dalam bab ini
pembahasan akan dipusatkan pada pemahaman tentang asuransi dan asuransi
kesehatan sosial. Karena luasnya masalah asuransi kesehatan sosial, bab
ini membatasi pembahasan pada garis-garis besar asuransi kesehatan
sosial. Pembaca yang ingin mengetahui lebih dalam tentang
praktek-praktek asuransi kesehatan social dapat membaca buku lain atau
mengikuti ujian asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh PAMJAKI
(Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia)
BAB II
ASURANSI KESEHATAN
A. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
- Pengertian Asuransi
Asuransi
kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus
menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut
jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar
ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi,
yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient
treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Beberapa perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen jaringan rumah sakit.
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan
atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit
atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan
yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap
(in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk
asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi
sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Di Indonesia, PT Askes Indonesia
merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan
asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para
pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga
dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Di
luar golongan tersebut pemerintah juga menyediakan program asuransi
kesehatan kepada warga berpenghasilan rendah, kini disebut Jamkesmas[1], jaminan kesehatan masyarakat, di samping program itu yang dibiayai oleh APBN, sejumlah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota juga punya program serupa yaitu Jamkesda[1] dan Jamkesos[2][3] seperti, antara lain, di kabupaten Musi Banyuasin pada 2002[4], Jembrana sejak 2003[5] di DIY sejak 2003[3] dan provinsi Sumatra Selatan, di sana disebut Jamsoskes, sejak awal januari 2009[4] walaupun pada awal maret 2010 pemerintah pusat mengkaji kemungkinan melarang pembiayaan asuransi kesehatan lewat APBD[6]
Pada tahun 2009, 116,8 juta dari sekitar 230 juta penduduk Indonesia memiliki asuransi kesehatan disediakan baik oleh PT Askes Indonesia, PT Jamsostek, PT Asabri maupun lewat program Jamkesmas atau asuransi lain[7].
Beberapa
perusahaan asuransi kerugian dan asuransi jiwa telah memasarkan pula
program-program asuransi kesehatan dengan berbagai macam varian yang
berbeda. Pada umumnya perusahaan asuransi yang menyelenggarakan program
asuransi kesehatan bekerja sama dengan provider rumah sakit baik secara
langsung maupun melalui institusi perantara sebagai asisten manajemen
jaringan rumah sakit.
- Prinsip dasar asuransi
v Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
v Utmost
good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan
lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang
akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si
penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu
tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga
harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.
v Proximate
cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian
yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai
dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
v Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial
dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia
miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan
dipertegas dalam pasal 278).
v Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
v Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama
menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung
untuk ikut memberikan indemnity.
B. keuntungan perusahaan asuransi
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga atau deviden di float. Di Amerika Serikat, kehilangan properti dan kematian yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
BAB III
RESIKO ASURANSI KESEHATAN
Risiko dan Risiko Sakit
Di Indonesia
banyak orang menggunakan istilah resiko, bukan risiko. Sesungguhnya ada
perbedaan makna antara resiko dan risiko. Dalam bidang asuransi istilah
“resiko” digunakan untuk hal-hal yang sifatnya spekulatif. Sebagi
contoh, seorang berdagang mobil mempunyai resiko rugi apabila ia tidak
hati-hati mengelola usahanya atau tidak mengikuti perkembangan pasar
mobil. Sedangkan istilah “risiko” digunakan dalam asuransi untuk
kejadian-kejadian yang dapat diasuransikan yang sifatnya bukan
spekulatif. Risiko ini disebut juga pure risk atau risiko murni. Dalam
bahasa Indonesia memang kita tidak memiliki istilah asal atau akar kata
tentang risiko. Sebab risiko diterjemahkan dari bahasa Inggris risk. Akan tetapi kalau kita pelajari benar,
sesungguhnya risk berkaitan dengan bahasa Arab rizk yang kita terjemahkan dalam
bahasa Indonesia menjadi rejeki. Keduanya mempunyai aspek ketidakpastian, yang
seringkali kita nyatakan bahwa hal itu merupakan Takdir Tuhan. Risiko bersifat tidak
pasti (uncertain), demikian juga rejeki. Asuransi sesungguhnya merupakan suatu cara
mengelola
risiko dan dapat dinyatakan sebagai upaya preventif (sebelum terjadinya
sakit) dalam rangka mencegah ketidakmampuan penduduk membiayai
pelayanan medis yang mahal.
C. Pemahaman tentang Risiko
Kata risiko berasal dari bahasa Inggris risk yang bermakna sebagai ................, ada juga yang mengatakan kata itu juga dipengaruhi oleh bahasa Arab rizk yang berarti rizki (rejeki). Kedua kata tersebut risk dan rizk memiliki kesamaan sifat yaitu ketidakpastian (uncertainty). Asuransi
mengambil konsep risk sebagai obyek asuransi karena ketidakpastian itu
dapat dikelola menjadi suatu bentuk kepastian dalam wujud yang lain.
Ketidakpastian risiko sakit dapat diterima semua orang, yang selanjutnya
juga berarti ada risiko biaya untuk membayar pelayanan kesehatan
sebagai upaya pemulihan dari kondisi sakit. Risiko tersebut dapat
dikelola menjadi suatu bentuk kepastian yaitu dengan membuat produk
asuransi kesehatan yang memastikan adanya penggantian biaya pengobatan
kalau pembeli produk asuransi itu jatuh sakit. Produk asuransi ini
memang tidak mengubah risiko sakitnya, namun dapat mengubah risiko
dampak biaya akibat sakit tersebut. Di Indonesia, risiko itu sering
diartikan sebagai dampak negative suatu keadaan yang terjadi akibat
kelalaian seseorang. Misalnya, pedagang mempunyai risiko rugi bila
usahanya tidak dikelola dengan baik. Risiko itu lebih diartikan sebagai
bentuk konsekuensi negative sebuah keadaan atau tindakan. Padahal
dilihat dari asal katanya, berbeda sekali dengan pemahaman yang telah
dianut secara turun temurun oleh bangsa Indonesia.
Risiko tidak selalu negative, ada juga risiko yang positif, misalnya
risiko keuntungan. Namun pembahasan risiko dalam konteks asuransi ini
dibatasi pada risiko negative.
Melihat
sifat dan definisi risiko yang diartikan dari asal katanya, maka risiko
yang ada itu dapat dijadikan produk asuransi karena tingkat risiko
tersebut dapat diperhitungkan berdasarkan kekerapan dan kerugian yang
ditimbulkan. Perhitungan inilah
yang disebut sebagai analisis risiko oleh asuransi untuk menghitung
besar premi yang harus dibayar oleh seseorang yang bergabung dalam
kelompok untuk berbagi risiko sebagaimana diuraikan pada bagian awal
buku ini.
Dalam buku Asuransi Kesehatan di Indonesia, Thabrany (2001)1 telah
membahas dasar-dasar asuransi kesehatan. Dalam bab ini, dasar-dasar
tersebut disajikan kembali dengan modifikasi untuk memudahkan mahasiswa
memahaminya. Pembahasan tidak memperdalam kata-kata risiko atau resiko.
Sering disebutkan bahwa
untuk suatu tindakan ada risiko atau bahayanya, setiap orang paham akan
hal itu. Namun waktu terjadinya dan besarnya bahaya yang akan terjadi,
tidak diketahui oleh siapapun. Manusia hanya dapat memperkirakan
probabilitas kejadian dan besarnya (berat-ringannya) risiko atau bahaya
tersebut. Disini ada ketidakpastian (uncertainty) tentang
terjadinya dan besarnya risiko tersebut. Biasanya yang disebut risiko
mempunyai konotasi negatif yaitu umumnya orang mengartikan risiko
sebagai sesuatu yang dapat mencelakakan atau merugikan diri, sesuatu
yang tidak diharapkan. Sebenarnya, dalam pengertian ketidakpastian, ada
juga risiko keberuntungan. Dalam konteks ini, kata keberuntungan itupun
merupakan suatu risiko, yaitu risiko positif, risiko yang diharapkan,
yang kita bedakan sebagai resiko. Fokus perhatian dunia asuransi adalah
risiko yang terkait dengan kerugian baik berupa materiil maupun berupa
kehilangan kesempatan berproduksi akibat menderita penyakit berat.
Dilihat dari ketidakpastiannya, risiko mengadung kesamaan dengan kata
rejeki yang menurut kepercayaan orang Indonesia,
hanya Tuhan yang mengetahui dengan pasti jumlah, waktu dan cara
perolehannya. Jadi risiko dan rizki/rejeki mempunyai kesamaan yaitu
ketidakpastian, namun keduanya berbeda konotasi. Risiko berkonotasi
negative (tidak diharapkan), sedangkan rizki berkonotasi positif
(diharapkan). Asuransi membatasi areanya pada risiko yang berkonotasi
negative karena tidak diharapkan oleh siapapun, jadi asuransi bukanlah
mekanisme untuk untung-untungan, untuk mendapatkan rizki /rejeki. Dalam setiap langkah kehidupan kita, selalu saja ada risiko, baik kecil seperti
terjatuh
akibat tersandung kerikil sampai yang besar seperti kecelakaan lalu
lintas yang dapat menimbulkan kematian atau kecacatan. Beruntung Tuhan
telah memberikan sifat alamiah manusia yang selalu menghindarkan diri
dari berbagai risiko. Setiap orang mempunyai cara tersendiri untuk
menghindarkan dirinya dari berbagai risiko. Secara umum, cara-cara
menghindarkan diri dari berbagai risiko hidup disebut sebagai manajemen
risiko yang dikelompokan menjadi empat kelompok besar, akan dibahas
berikut ini.
Risiko
adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah
proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam
bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan
ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak
dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
a. Manajemen Risiko
Dalam ilmu manajemen risiko atau risk management, kita mengenal beberapa
teknik menghadapi risiko yang dapat terjadi pada semua aspek kehidupan. Teknik-teknik tersebut adalah Menghindarkan risiko (risk avoidance).
Kalau kita
merokok, ada risiko terkena penyakit kanker paru atau penyakit jantung
(kardiovaskuler). Salah satu cara menghindari terjadinya risiko terkena
penyakit paru atau jantung tersebut adalah menjauhi bahan-bahan
karsinogen (yang menyebabkan kanker) yang terkandung dalam rokok. Kalau
kita tidak ingin mendapat kecelakaan pesawat terbang, jangan pernah naik
pesawat terbang.
Banyak
orang melakukan teknik manajemen ini untuk risiko besar yang kasat
mata. Seseorang akan menghindari naik gunung yang terjal tanpa alat
pengaman, karena risiko jatuh ke jurang dapat dilihat langsung oleh
mata. Tetapi banyak orang tidak menyadari bahawa risiko tersebut dapat
muncul 20-30 tahun seperti yang terjadi pada risiko kanker paru atau
kelainan jantung akibat merokok, sehingga kebiasaan itu dianggap tidak
berisiko atau berisiko rendah. Kesadaran tentang risiko jangka panjang
itu yang harus disosialisasikan kepada masyarakat supaya mereka mampu
mengantisipasinya. Tidak semua orang mampu mengenali, merasakan dan
menghindari risiko. Ada
kelompok yang hanya mampu mengenali dan merasakan, namun tidak mampu
menghindarinya. Karenanya manajemen risiko dengan cara menghindari saja
tidak cukup untuk melindungi seseorang dari risiko yang akan terjadi.
- Mengurangi risiko (risk reduction).
Jika upaya menghindari risiko tidak mungkin dilakukan, manajemen risiko dapat dilakukan dengan cara mengurangi risiko (risk reduction).
Contohnya, kita membuat jembatan penyeberangan atau lampu khusus
penyeberangan untuk mengurangi jumlah orang yang menderita kecelakaan
lalu lintas. Dengan demikian, pengemudi kendaraan akan berhati-hati.
Atau jika ada jembatan penyeberangan, maka risiko tertabrak mobil akan
menjadi lebih kecil, tetapi tidak meniadakan sama sekali. Seorang
pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm karena tidak ada satu
orangpun yang bisa terhindar seratus persen dari kecelakaan berkendara
sepeda motor. Jika helm digunakan, maka beratnya risiko (severity of risk) dapat
dikurangi, sehingga seseorang dapat terhindar dari kematian atau gegar
otak yang memerlukan biaya perawatan sangat besar. Perawatan intensif
selama 7 (tujuh) hari di rumah sakit bagi penderita gegar otak di tahun
2005 ini dapat mencapai lebih dari Rp 20 juta. Tetapi, bagi kebanyakan
pengendara sepeda motor, yang belum pernah menyaksikan betapa dahsyatnya
akibat gegar otak dan berapa mahalnya biaya perawatan akibat gegar
otak, tidak menyadari hal itu. Kalaupun mereka mengenakan helm,
seringkali sekedar untuk menghindari dari tekanan penalty akibat
pelanggaran (tilang) peraturan lalu lintas oleh polisi yang sesungguhnya
merupakan risiko kecil (yang hanya sebesar ratusan ribu rupiah saja).
- Memindahkan risiko (risk transfer).
Sebaik apapun
upaya mengurangi risiko yang telah kita lakukan tidak menjamin 100% kita
akan terbebas dari segala risiko. Karena itu kita perlu melindungi diri
kita dengan tameng lapis ketiga dari manajemen risiko yaitu mentransfer
risiko diri kita ke pihak lain. Kita dapat memindahkan seluruh atau sebagian
risiko kepada pihak lain (yang dapat berupa perusahaan asuransi, badan
penyelenggara jaminan sosial, pemerintah, atau badan sejenis lain)
dengan membayar sejumlah premi atau iuran, baik dalam jumlah nominal
tertentu maupun dalam jumlah relatif berupa prosentase dari gaji atau
harga pembelian (transaksi). Dengan teknik manajemen risiko ini, risiko
yang ditransfer hanyalah risiko finansial, bukan seluruh risiko. Ada
sebagian risiko yang tidak bisa ditransfer, misalnya rasa sakit atau
perasaan kehilangan yang dirasakan oleh penderita.. Ini merupakan
prinsip yang sangat fundamental di dalam asuransi. Kebanyakan orang
tidak menyadari bahwa setiap saat sesungguhnya ada risiko kematian dan
risiko kematian itu yang berpotensi menyebabkan ketiadaan dana bagi ahli
warisnya untuk menjalani hidup sehari-hari atau untuk membiayai
pendidikan anak, dapat ditransfer dengan membeli asuransi jiwa. Itulah
sebabnya, kebanyakan orang di negara berkembang tidak membeli asuransi
jiwa, karena banyak orang tidak melihat kematian sebagai suatu risiko
finansial bagi ahli warisnya
- Mengambil risiko (risk asumption).
Jika risiko tidak
bisa dihindari, tidak bias dikurangi, dan tidak dapat ditransfer akibat
ketidakmampuan seseorang atau tidak ada perusahaan yang dapat menerima
transfer risiko tersebut, maka alternatif terakhir adalah mengambil atau
menerima risiko (sebagai takdir).
b.Bentuk Risiko
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
a. Risiko
murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break
even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
b. Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
c. Risiko
partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya
lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas.
Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari
individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan
banjir.
- Risiko yang dapat diasuransikan
- Risiko tersebut haruslah bersifat murni (pure).
Menurut sifat kejadiannya, risiko dapat timbul benar-benar sebagai suatu kebetulan atau accidental dan
dapat timbul karena suatu perbuatan spekulatif. Risiko murni adalah
risiko yang spontan, tidak dibuat-buat, tidak disengaja, atau
dicari-cari bahkan tidak dapat dihindari dalam jangka pendek. Orang
berdagang mempunyai risiko rugi, tetapi risiko rugi tersebut dapat
dihindari dengan manajemen yang baik, belanja dengan hati-hati, dan
sebagainya. Risiko rugi akibat suatu usaha dagang merupakan risiko
spekulatif yang tidak dapat diasuransikan. Oleh karenanya tidak ada
asuransi yang menawarkan pertanggungan kalau suatu perusahaan merugi.
Suatu risiko yang tiimbul akibat suatu tindakan kesengajaan, karena ingin mendapatkan santunan asuransi
misalnya, tidak dapat diasuransikan. Contoh, seseorang mempunyai
asuransi kematian sebesar satu milyar rupiah, dapat saja dibunuh oleh
ahli warisnya guna mendapatkan manfaat/jaminan asuransi sebesar satu
milyar rupiah tersebut. Kematian yang disebabkan karena kesengajaan
seperti itu tidak dapat ditanggung. Seseorang yang sengaja mencoba bunuh
diri dengan meminum racun serangga dan gagal sehingga perlu perawatan
di rumah sakit tidak berhak atas jaminan perawatan, karena risiko
sakitnya bukanlah risiko murni. Contoh risiko murni adalah penyakit
kanker. Sakit kanker, yang membutuhkan perawatan yang lama dan mahal,
tidak pernah diharapkan oleh si penderita dan karenanya penyakit kanker
merupakan risiko murni yang dapat diasuransikan atau dijamin oleh
asuransi.
- Risiko bersifat definitif.
Pengertian
definitif artinya risiko dapat ditentukan kejadiannya secara pasti dan
jelas serta dipahami berdasarkan bukti kejadiannya. Risiko sakit dan
kematian dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Risiko kecelakaan
lalu lintas dibuktikan dengan surat keterangan polisi. Risiko kebakaran
dibuktikan dengan berita acara dan bukti-bukti lain seperti foto
kejadian.
- Risiko bersifat statis.
Pengertian statis
artinya probabilitas kejadian relatif statis atau konstan tanpa
dipengaruhi perubahan politik dan ekonomi suatu negara. Hal tersebut
berbeda dengan risiko bisnis yang bersifat dinamis karena sangat
dipengaruhi stabilitas politik dan ekonomi. Tentu saja, risiko yang
benar-benar statis dalam jangka panjang tidak banyak. Risiko seseorang
terserang kanker atau gagal jantung akan relatif statis, tidak
dipengaruhi keadaan ekonomi dan politik, namun dalam jangka panjang
risiko serangan jantung dipengaruhi keadaan ekonomi. Di negara maju,
yang relatif kaya dan penduduk cenderung mengkonsumsi makan enak dengan
kandungan tinggi lemak, memperlihatkan probabilitas serangan jantung
lebih tinggi dibandingkan dengan negara miskin.
- Risiko berdampak finansial.
Setiap risiko
mempunyai dampak finansial dan non finansial. Risiko yang dapat
diasuransikan adalah risiko yang mempunyai dampak financial, karena yang
dapat diperhitungkan adalah kerugian finansial. Transfer risiko
dilakukan dengan cara membayar premi atau kontribusi kepada perusahaan
asuransi, yang akan memberikan penggantian bila terjadi dampak finansial
suatu risiko yang telah terjadi. Suatu kecelakaan diri misalnya
mempunyai dampak finansial berupa biaya prawatan dan atau kehilangan
kesempatan untuk mendapatkan penghasilan. Selain berdampak finansial,
suatu kecelakaan juga menimbulkan rasa nyeri dan beban psikologis jika
kecelakaan tersebut menimbulkan kematian atau kecacatan, sehingga risiko
tersebut menimbulkan dampak yang besar. Dari semua dampak yang terjadi,
hanya risiko financial berupa biaya perawatan dan kehilangan
penghasilan akibat kehilangan jiwa atau kecacatan. Dampak rasa nyeri dan
perasaan kehilangan tidak dapat diasuransikan
karena
ukurannya sangat subyektif. Manfaat yang dapat ditawarkan asuransi
untuk mengganti dampak finansial tersebut adalah penggantian biaya
pengobatan dan perawatan (baik dalam bentuk uang atau pelayanan) maupun
uang tunai sebagai pengganti kehilangan penghasilan akibat kematian atau
kecacatan tersebut.
- Risiko measurable atau quantifiable.
Syarat
lain
adalah besarnya kerugian finansial akibat risiko tersebut dapat
diperhitungkan secara akurat. Kalau seorang sakit, harus dapat
diterangkan lokasi terjadinya penyakit, waktu kejadian,jenis penyakit,
tempat perawatan (nama dan lokasi rumah sakit), dan biaya yang
dibutuhkan untuk perawatan yang dijalani. Misalnya, Tn Budi mengalami
serangan jantung di Bogor, tanggal 5 September 2006 dan dirawat di RS.
Anu di kota Bogor.
Biaya yang diperlukan untuk perawatan Tn Budi adalah Rp. 20 Juta. Jadi
yang dapat dimasukkan kedalam skema asuransi hanyalah biaya perawatan.
Adapun rasa sakit sangat sulit diukur, meskipun kita punya berbagai
instrumen, karena rasa sakit bersifat sangat subyektif. Besar
penggantian biaya perawatan harus disepakati oleh pemegang polis dan
asuradur yang dituangkan dalam kontrak pertanggungan/jaminan/polis.
Khusus untuk asuransi jiwa, besar kerugian finansial akibat kematian
umumnya ditawarkan dalam jumlah tertentu, mengingat kesulitan mengukur
besar kerugian finansial akibat suatu kematian. Jumlah tersebut
ditawarkan oleh perusahaan asuransi dan disepakati oleh pemegang polis.
Penentuan jumlah tertentu ini disebut quantifiable (dapat ditetapkan jumlahnya) yang dijadikan dasar perhitungan premi yang harus dibayarkan oleh pemegang polis.
- Ukuran risiko harus besar (large).
Derajat risiko (severity) memang
relatif dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan dari satu
waktu ke waktu lain. Risiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan
asuransi hendaknya memenuhi syarat ukurannya. Risiko biaya rawat inap
sebesar Rp 5 juta bisa dinilai besar oleh yang berpenghasilan rendah
akan tetapi dinilai kecil oleh yang berpenghasilan diatas Rp 50 juta per
bulan. Sebuah sistem asuransi harus secara cermat menilai kelompok
risiko yang akan diasuransikan. Kecenderungan asuransi kesehatan di
dunia adalah menjamin pelayanan kesehatan secara komprehensif karena ada
kaitan antara risiko dengan biaya kecil dan pelayanan yang memerlukan
biaya
mahal.
Sebagai contoh kasus demam berdarah yang berkunjung ke dokter,
mengandung risiko menjadi fatal bila pengobatan lanjutannya tidak
ditanggung, karena ada kemungkinan orang tersebut tidak meneruskan
pelayanannya karena kendala biaya. Jadi menjamin pelayanan kesehatan
secara komprehensif merupakan kombinasi penurunan risiko (risk reduction) dan transfer risiko. Suatu
skema
asuransi yang hanya menanggung risiko yang kecil, misalnya hanya
pengobatan di puskesmas—seperti yang dulu dipraktikkan dengan skema dana
sehat atau JPKM, tidak memenuhi syarat asuransi. Oleh karena itu,
dimanapun di dunia,
model asuransi mikro seperti itu tidak memiliki sustainabilitas
(kesinambungan) jangka panjang. Umumnya skema semacam itu berusia pendek
dan tidak menjadi besar.
BAB IV
JENIS ASURANSI
Telah
dibahas sebelumnya bahwa asuransi adalah manajemen risiko, dimana
seseorang atau sekelompok kecil orang (yang disebut pemegang polis/policy holder atau peserta/participant) melakukan transfer risiko yang dihadapinya kepada pihak asuransi (yang disebut asuradur/insurer atau
badan penyelenggara asuransi)dengan membayar sejumlah premi (iuran atau
kontribusi). Bila pemegang polis atau peserta adalah perseorangan, maka
ia akan menjamin dirinya sendiri dan atau termasuk anggota keluarganya.
Dalam hal pemegang polis atau peserta bersifat kelompok kecil (misalnya
suatu perusahaan atau instansi), maka yang dijamin biasanya anggota
kelompok tersebut (karyawan dan anggota keluarganya). Dengan pembayaran
premi/iuran tersebut, maka segala risiko biaya yang terjadi akibat
kejadian yang terjadi pada pemegang polis atau peserta sesuai
kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian/ kontrak akan menjadi
kewajiban asuradur. Peserta yang termasuk dalam daftar yang dijamin
sesuai ketentuan dalam kontrak atau peraturan disebut tertanggung atau insured. Risiko yang harus ditanggung asuradur disebut benefit atau “manfaat” asuransi, yang cakupan (scope)
dan besarnya telah ditetapkan dimuka dalam kontrak atau peraturan.
Dalam asuransi kesehatan, manfaat ini sering disebut paket jaminan (benefit package) karena
manfaat asuransi kesehatan pada umumnya berbentuk pelayanan kesehatan
yang dijamin oleh asuradur, sedangkan manfaat asuransi jiwa atau
kerugian umumnya dalam bentuk nilai nominal uang, Secara sederhana
pengertian asuransi dapat digambarkan dengan ilustrasi berikut.
a. Kotrak Asuransi
Mekanisme asuransi merupakan hubungan kontraktual yang mengatur kewajiban
dan hak para pihak. Peserta wajib membayar premi, dan berhak mendapatkan manfaat
asuransi, sedangkan asuradur berhak menerima pembayaran premi dan wajib
membayarkan
manfaat dalam bentuk uang langsung kepada peserta atau membayarkan
manfaat tersebut kepada pihak ketiga yang memberikan pelayanan kepada
peserta, seperti bengkel mobil atau fasilitas kesehatan. Namun demikian,
dibandingkan dengan hubungan kontraktual lainnya, kontrak asuransi
memiliki ciri khas yang secara bersama-sama tidak dimiliki oleh hubungan
kontraktual lainnya. Karena kekhasan kontrak asuransi inilah, maka
pengelolaan atau bisnis asuransi diatur sangat ketat atau dilaksanakan
langsung oleh pemerintah. Ciri khas kontrak asuransi tersebut adalah
sebagai berikut:
Bersifat kondisional.
Dalam
kontrak asuransi, kewajiban asuradur baru akan terjadi jika kondisi
yang telah ditentukan (misalnya sakit atau kehilangan harta benda)
terjadi pada diri tertanggung. Apabila tertanggung tidak mengalami
kejadian tersebut, maka tidak ada kewajiban asuradur memberikan manfaat.
Ciri tersebut tidak akan ditemukan dalam kontrak lain, seperti kontrak
pembelian barang atau sewa gedung. Oleh karena itu, dalam kontrak
asuransi seperti asuransi kesehatan pegawai negeri, pegawai yang lebih
dari 20 tahun tidak pernah sakit sedangkan ia terus membayar iuran
(karena bersifat wajib dan langsung dipotong dari gajinya), tidak berhak
menuntut pengembalian uang iurannya. Berbeda dengan kontrak tabungan
hari tua (yang disebut Dana Pensiun Lembaga Keuangan—DPLK) di bank,
penabung atau ahli warisnya berhak mendapatkan kembali uang yang
disimpannya secara rutin tiap bulan pada suatu waktu tertentu atau
setelah penabung meninggal dunia.
Bersifat unilateral.
Pada umumnya
kontrak bersifat bilateral yaitu masingmasing pihak mempunyai kewajiban
dan hak yang dapat dituntut jika salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajibannya. Dalam kontrak asuransi, pihak yang dapat dituntut karena
tidak memenuhi kewajibannya hanyalah pihak asuradur. Apabila tertanggung
tidak memenuhi kewajibannya, tidak membayar premi misalnya, ia tidak
dapat dituntut,
akan tetapi haknya otomatis hilang atau kontrak otomatis terputus (yang dalam istilah
asuransi komersial disebut lapse). Kontrak unilateral ini merupakan padanan (offset) dari sifat kondisional yaitu asurasur tidak selalu wajib membayarkan manfaat.
Bersifat Aleatory.
Kontrak pada umumnya mempunyai keseimbangan nilai tukar (economic value)
antara kewajiban dan hak bagi pihak pertama maupun pihak kedua. Namun
kontrak asuransi memberikan nilai manfaat jauh lebih besar dibandingkan
kewajiban premi yang harus dibayarkan oleh peserta. Sebagai contoh,
seseorang yang menjadi peserta asuransi kesehatan membayar premi sebesar
Rp 250.000 tiap bulan. Baru saja empat bulan ia membayar premi ia
terkena serangan jantung dan memerlukan pembedahan yang memakan biaya
(nilai tukar) Rp 150 juta. Asuradur akan memberikan manfaat tersebut,
walaupun premi yang dibayarkan baru Rp. 1 juta (4 x Rp 250.000), karena
dalam kontrak asuransi tersebut pembedahan jantung ditanggung penuh.
Tanpa
kontrak
yang bersifat aleatori, tidak mungkin peserta yang membayar premi Rp. 1
juta, mendapatkan manfaat Rp 150 juta. Dalam hal ini, peserta tersebut
tidak berhutang Rp 149 juta ke perusahaan asuransi. Jika saja ia
berhenti menjadi peserta setelah itu, peserta tidak mempunyai kewajiban
membayar premi lagi, sebaliknya peserta tersebut juga tidak mempunyai
hak mendapatkan manfaat lagi dan juga tidak akan dituntut untuk melunasi
selisih biaya sebesar Rp 149 juta. Sebaliknya, seorang peserta atau
pemegang polis yang telah membayar premi sebesar Rp 250.000 per bulan
selama 10 tahun (total 10x12xRp.250.000 atau Rp 30 juta, tanpa
perhitungan bunga), akan tetapi ia tidak pernah sakit, sehingga tidak
pernah mengklaim manfaat asuransi. Peserta itu tidak berhak sama sekali
atas manfaat asuransi (menerima hak senilai Rp 0 rupiah), karena tidak
ada kondisi yang memenuhi ketentuan kontrak (sifat kondisional).
Asuradur tetap berhak menerima Rp 30 juta (plus bunga) tanpa kewajiban
membayar apapun kepada tertanggung.
Bersifat Adhesi.
Dalam
ikatan kontrak pada umumnya kedua belah pihak mempunyai informasi yang
relatif seimbang tentang nilai tukar dan kualitas barang atau jasa yang
diatur dalam kontrak. Namun pada kontrak asuransi, pihak peserta atau
pemegang polis, khususnya pada asuransi individual, tidak memiliki
informasi yang seimbang dengan informasi yang dimiliki asuradur.
Asuradur tahu lebih banyak tentang probabilitas terjadinya sakit dan
biaya-biaya pengobatan yang diperlukan untuk mengobati sakit tersebut,
sedangkan pihak peserta tidak mengetahuinya dengan baik. Akibatnya,
sulit bagi peserta untuk menilai apakah premi yang dibebankan kepada
mereka itu murah, wajar, atau terlalu mahal. Dengan kata lain, peserta
berada pada posisi yang lemah (ignorance). Itulah sebabnya, dalam
industri asuransi dimanapun di dunia, pemerintah selalu mengatur dan
mengawasi secara ketat berbagai aspek penyelenggaraan asuransi baik
dalam hal paket jaminan dan ketentuan polis menyangkut isi, bahasa, dan
bahkan ukuran huruf dalam polis, dan berbagai persyaratan asuradur yang
menjamin peserta akan menerima haknya, jika obyek asuransi terjadi.
Dalam dunia asuransi, kontrak semacam ini sering disebut sebagai kontrak
take it or leave it.
b. Pembayaran Premi
Menurut sifat kepesertaannya, asuransi dapat dibagi menjadi dua golongan besar
yaitu
kepesertaan yang bersifat wajib dan sukarela. Sifat kepesertaan itu
terkait dengan kewajiban membayar premi yang juga bersifat wajib dan
sukarela (lihat ilustrasi). Asuransi dengan kepesertaan wajib disebut
asuransi social, sedangkan asuransi yang kepesertaannya sukarela,
digolongkan sebagai asuransi komersial karena tidak ada kewajiban
seseorang untuk ikut atau membeli asuransi. Sifat membeli merupakan
suatu transaksi sukarela dalam perdagangan (commerce). Banyak pihak di Indonesia
yang mengasosiasikan asuransi sosial sebagai asuransi bagi kelompok
masyarakat ekonomi lemah (miskin), sehingga pada awalnya JPKM dinyatakan
bukan sebagai asuransi komersial. Padahal dengan sifat kepesertaan yang
sukarela, asuransi itu sudah dapat dikelompokkan menajdi asuransi
komersial.
- Asuransi social
Banyak pihak di Indonesia yang mempunyai pengertian keliru tentang asuransi
sosial. Kebanyakan orang beranggapan bahwa asuransi sosial adalah suatu program
asuransi untuk masyarakat miskin atau kurang mampu. Pada berbagai kesempatan
interaksi dengan masyarakat di kalangan sektor kesehatan, banyak yang beranggapan
bahwa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) yang diperkenalkan
Departemen Kesehatan (Depkes) juga merupakan program jaminan untuk masyarakat
miskin.
Hal ini barangkali terkait dengan program JPKM dalam rangka Jaring
Pengaman Sosial Bidang Kesehatan (JPSBK) dimana Depkes memberikan
insentif kepada organisasi di kabupaten yang disebut pra bapel (badan
penyelenggara) untuk
mengembangkan JPKM. Program JPSBK ini memberikan dana Rp 10.000 per tahun
untuk tiap keluarga miskin (gakin) kepada pra bapel yang berjumlah 354 di seluruh
Indonesia. Dana tersebut digunakan untuk membiayai administrasi pra bapel sebesar
Rp.800, dan sisanya untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang dikelolanya.
Diharapkan
setelah dua tahun program berjalan, pra bapel dapat membuat produk JPKM
dan menjualnya kepada masyarakat selain gakin. Mungkin dengan program
inilah maka terbentuk pemahaman bahwa program JPKM adalah program
asuransi sosial. Sebenarnya, konsep JPKM adalah konsep asuransi
komersial yang dilandasi oleh kepesertaan sukarela. Diskusi lebih lanjut
tentang hal ini dibahas lebih lanjut dalam bab asuransi komersial.
BAB V
KELEMAHAN ASURANSI
Selain berbagai keuntungan yang dapat dinikmati masyarakat baik secara mikro
maupun secara makro, asuransi sosial tidak lepas dari berbagai kelemahan. Kelemahankelemahan tersebut antara lain:
- Pilihan terbatas.
Karena asuransi
sosial mewajibkan penduduk dan pengelolanya yang merupakan suatu badan
pemerintah atau kuasi pemerintah, maka masyarakat tidak memiliki pilihan
asuradur. Para ahli umumnya
berpendapat bahwa hal ini tidak begitu penting, karena pilihan yang
lebih penting adalah pilihan fasilitas kesehatannya. Asuransi sosial
memungkinkan peserta bebas memilih fasilitas kesehatan yang diinginkan.
Itu dimungkinkan karena fasilitas kesehatan dapat dibayar secara FFS
atau cara lain yang tidak mengikat. Berbeda dengan konsep HMO/JPKM kini,
yang memberikan pilihan asuradur tetapi setelah itu pilihan fasilitas
kesehatan terbatas pada yang telah mengikat kontrak. Bagi peserta tentu
akan lebih menguntungkan adanya kebebasam memilih fasilitas kesehatan
dengan biaya murah dibandingkan memilih asuradur tetapi pilihan
fasilitas kesehatan terbatas.
- Manajemen kurang keratif/responsif.
Karena
asuransi sosial mempunyai produk yang seragam dan biasanya tidak banyak
berubah, maka tidak ada motivasi pengelolan untuk berusaha merespons
keinginan (demand) peserta. Apabila askes sosial dikelola oleh
pegawai yang kurang selektif dan tidak memberikan insentif pada yang
berprestasi, maka manajemen cenderung kurang memuaskan peserta. Hal lain
adalah karena penyelenggaranya tunggal, tidak ada tantangan untuk
bersaing, sehingga respons terhadap tuntutan peserta kurang cepat.
- Pelayanan seragam.
Pelayanan yang
seragam bagi semua peserta menyebabkan penduduk kelas menengah atas
kurang memiliki kebanggaan khusus. Kelompok ini pada umumnya ingin
berbeda dari kebanyakan penduduk, sehingga kelompok ini biasanya kurang
suka dengan sistem asuransi sosial. Pelayanan yang seragam juga sering
menyebabkan waktu tunggu yang lama sehingga kurang menarik bagi penduduk
kelas atas.
- Penolakan fasilitas kesehatan.
Profesional
dokter seringkali merasa kurang bebas dengan sistem asuransi sosial yang
membayar mereka dengan tarif seragam atau model pembayaran lain yang
kurang memaksimalkan keuntungan dirinya. Pada umumnya fasilitas
kesehatan lebih senang melayani orang yang membayar langsung dengan
tarif yang ditentukannya sendiri. Tetapi perlu dipahami bahwa semua
negara maju, kecuali Amerika, menerapkan sistem asuransi sosial sebagai
satu-satunya sistem atau sebagai sistem yang dominan di negaranya
BAB VI
KESIMPULAN
Di Indonesia, PT Askes Indonesia
merupakan salah satu perusahaan asuransi sosial yang menyelenggarakan
asuransi kesehatan kepada para anggotanya yang utamanya merupakan para
pegawai negeri baik sipil maupun non-sipil. Anak-anak mereka juga
dijamin sampai dengan usia 21 tahun. Para pensiunan beserta istri ataupun suami juga dijamin seumur hidup.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
SARAN
Pemahaman
tentang asuransi kesehatan sosial masih sangat rendah karena sejak lama
kita hanya mendapatkan informasi yang bias tentang asuransi kesehatan
yang didominasi dari Amerika yang didominasi oleh asuransi kesehatan
komersial. Semogga saja asuransi di Indonesia
dapat menjamin semua aspek warga negaranya yang mengikuti asuransi agar
lebih baik lagi. Layanan asuransi yang baik dan menjamin dapat membuat
banyak masyarakat semakin bertambah mengikuti asuransi-asuransi yang ada
di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
1 Thabrany, Hasbullah. Asuransi Kesehatan di Indonesia. Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan
FKMUI, Depok 2001.
2 Vughan. Principle of …
3 Rejda. Principle
4 WHO. World Health Report 2000. Geneva, 2001
5 Laporan WHO 2000.
6 HIAA. Managed Care part B. Washington, D.C., 1997
7 HIAA. Health Insurance Premier, Washington, D.C., 2000
8 Health Insurance Association of America (HIAA). Source Book of Health Insurance Data. HIAA,
Wahington D.C., 1999.
9 Depkes RI. Pembinaan Bapel JPKM: Kumpulan Materi. Depkes RI, Jakarta, 1995.
10 Thabrany, H. Introduksi Asuransi Kesehatan. Yayasan Penerbit Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta,
1999.
11 Depkes Taiwan. Public Health in Taiwan, ROC. Taipei, 1997
12 Shalala, DE dan Reinhardt UE. Interview: Viewing the US Health Care System from Within: Candid
Talk from HHS. Health Affairs 18(3): 47-55, 1999
13 Anderson, GF. And Paullier, JP. Health Spending, Access, and Outcomes: Trends in Industrialized
Countries. Health Affairs, 18(3):178-192
14 Ikegami, N dan Campbell, JC. Health Care Reform in Japan: The Virtue of Muddling Trhough. Health
Affairs 18(3):56-75.
15 Pelayanan kesehatan disini adalah berbagai lingkup pelayanan kesehatan mulai dari promotif sampai
rehabilitatif, termasuk obat dan alat medis.
16 Health Insurance Association of America (HIAA). Source Book of Health Insurance Data. HIAA,
Wahington D.C., 1999.
17 Health Affairs.