Pengertian Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fungsi Tujuan Sasaran Sarana
Pengertian Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) adalah rumah sakit khusus yang memyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, dan merupakan sarana pendidikan dan penelitian tenaga kesehatan gigi tingkat (D1, D3 dan S1), pendidikan (dokter gigi dan dokter spesialis) serta pendidikan magister dan doktoral, S2, spesialis dan S3 (Departemen Kesehatan RI, 2003).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomer 1173 tahun 2004 tentang rumah sakit gigi dan mulut menyatakan bahwa Rumah Sakit Gigi dan Mulut (selanjutnya disingkat RSGM) adalah sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut perorangan untuk pelayanan pengobatan dan pemulihan tanpa mengabaikan pelayanan peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit yang dilaksanakan melalui pelayanan rawat jalan, gawat darurat dan pelayanan tindakan medis.
Pengertian Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fungsi Tujuan Sasaran Sarana
Sakit Gigi Dan Mulut terbagi atas beberapa bagian, yaitu :
- Laboratorium Periodonsia
- Laboratorium Oral Medicine (OM)
- Laboratorium Bedah Mulut
- Laboratorium Prostodonsia
- Laboratorium Ortodonsia
- Laboratorium Konservasi
- Laboratorium Pedodonsia
- Laboratorium Ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat
Fungsi dan Tujuan Sakit Gigi Dan Mulut
Fungsi RSGM adalah:
1. Pelayanan atau pengabdian kepada masyarakat meliputi;
- sarana pelayanan kesehatan gigi dan mulut primer, sekunder, dan tersier, penunjang, rujukan dan gawat darurat kesehatan gigi dan mulut.
- wadah pengembangan konsep pelayanan kedokteran gigi.
- pusat unggulan pelayanan kedokteran gigi.
2. Pendidikan
sarana pendidikan dan pelatihan di bidang kedokteran gigi jenjang diploma, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter gigi spesialis konsultan, magister, doktor dan pendidikan berkelanjutan bidang kedokteran gigi.
3. Penelitian
- pusat penelitian, pengkajian, dan pengembangan ilmu kedokteran gigi,
- pusat penerapan obat, bahan dan kedokteran gigi (Depkes RI, 2003).
RSGM berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan nomer 1173 tahun 2004, menurut fungsinya dapat dibagi menjadi dua, yaitu RSGM Pendidikan dan RSGM non Pendidikan. RSGM Pendidikan adalah RSGM yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, yang juga digunakan sebagai sarana proses pembelajaran, pendidikan dan penelitian bagi profesi tenaga kesehatan kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya dan terikat melalui kerjasama dengan fakultas kedokteran gigi.
Tujuan umum Sakit Gigi Dan Mulut adalah meningkatkan mutu pendidikan, penelitian dan pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang berkualitas, profesional, modern dan sesuai dengan tuntutan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran gigi.
Tujuan khusus RSGM, yaitu:
- tersedianya sarana pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi masayarakat secara optimal, meliputi :
- pelayanan medik gigi primer, yaitu tindakan medik gigi yang merupakan wewenang dokter gigi umum.
- pelayanan medik gigi sekunder, yaitu tindakan medik gigi yang merupakan wewenang dokter gigi spesialis.
- pelayanan medik gigi tersier, yaitu tindakan medik gigi yang merupakan wewenang dokter gigi subspesialis/dokter gigi spesialis konsultan.
- tersedianya sarana pendidikan kedokteran gigi dan tenaga kesehatan gigi lainnya.
- tersedianya pusat penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya pada kedokteran gigi.
- tersedianya unit pelayanan sebagai sarana rujukan bagi unit yang lebih rendah.
- tersedianya unit penunjang program kegiatan medik kedokteran umum (rujukan secara pelayanan kesehatan lain setingkat/horizontal), kegiatan pelayanan kesehatan terintegrasi, pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dan penelitian.
Kriteria yang harus dipenuhi oleh RSGM Pendidikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan No.1173 tahun 2004 adalah:
- kebutuhan akan proses pendidikan,
- fasilitas dan peralatan fisik untuk pendidikan,
- aspek manajemen umum dan mutu pelayanan rumah sakit,
- aspek keuangan dan sumber dana,
- memiliki kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Gigi dan Kolegium Kedokteran Gigi.
Sasaran Sakit Gigi Dan Mulut
Sasaran RSGM adalah tercapainya mutu pelayanan kesehatan gigi yang dapat memberi perlindungan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan gigi, pendidikan dan penelitian (Depkes RI, 2003).
Sasaran RSGM adalah tercapainya mutu pelayanan kesehatan gigi yang dapat memberi perlindungan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan gigi, pendidikan dan penelitian (Depkes RI, 2003).
Sarana Peralatan RSGM
RSGM harus memenuhi persyaratan bangunan, sarana dan prasarana serta peralatan sesuai dengan kebutuhan. Persyaratan yang dimaksud adalah :
RSGM harus memenuhi persyaratan bangunan, sarana dan prasarana serta peralatan sesuai dengan kebutuhan. Persyaratan yang dimaksud adalah :
- lokasi atau letak bangunan dan prasarana harus sesuai dengan rencana umum tata ruang
- bangunan dan prasarana harus memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan kerja dan analisis dampak lingkungan RS dan sarana kesehatan lain
- peralatan harus memenuhi persyaratan kalibrasi, standar kebutuhan pelayanan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketentuan persyaratan minimal peralatan RSGM berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan nomer 1173 tahun 2004, meliputi:
- jumlah dental unit 50
- jumlah dental chair 50 unit
- jumlah tempat tidur 3 buah
- peralatan medik, meliputi :
- 1 unit intra oral camera
- 1 unit dental X-ray
- 1 unit panoramic X-ray
- 1 unit Cephalometri X-ray
- 1 unit autoclave /7 unit sterilizator
- 1 camera
- 1 digital intra oral.
RSGM dapat memiliki peralatan medik khusus lainnya, meliputi :
- 1 unit laser
- 1 radiografi (Radio Visio Graphi).
Perbandingan standar peralatan Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fungsi yang disusun oleh Direktorat Pelayanan Medis Gigi Departemen Kesehatan RI tahun 2003 dengan yang dimiliki oleh RSGM FKG UNEJ, yaitu:
Sumber: Laporan Penyelenggaraan RSGM FKG UNEJ 2006
Tenaga Kesehatan Rumah Sakit Gigi dan Mulut
RSGM berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan Nomer 1173 tahun 2004 harus memiliki tenaga yang meliputi :
1. Tenaga medis kedokteran gigi, yang terdiri dari :
a. dokter gigi
b. dokter gigi spesialis, yang meliputi :
- bedah mulut
- orthodonsia
- konservasi
- prostodonsia
- pedodonsia
- periodonsia
- oral medicine
2. Dokter/spesialis lainnya
a. dokter dengan pelatihan PPGD
b. dokter anestesi
c. dokter penyakit dalam
d. dokter spesialis anak
3. Tenaga Keperawatan
a. perawat gigi
b. perawat
4. Tenaga kefarmasian
a. apoteker
b. analis farmasi
c. asisten apoteker
5. Tenaga Keteknisan Medis
a. radiografer
b. teknisi gigi
c. analis kesehatan
d. perekam medis
6. Tenaga Non Kesehatan
a. administrasi
b. kebersihan
RSGM Pendidikan dalam memenuhi kurikulum pendidikan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi harus menyediakan tujuh dokter gigi spesialis tersebut diatas dan dokter gigi spesialis lainnya, meliputi bidang kesehatan gigi masyarakat (dental public health), dental material, oral biology dan dental radiology (Peraturan Pemerintah Menteri Kesehatan Nomer 1173, 2004).
Daftar Pustaka Pengertian Rumah Sakit Gigi dan Mulut Fungsi Tujuan Sasaran Sarana
Departemen Kesehatan RI. 2003. Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Gigi dan Mulut. Jakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1173 /MENKES/PER/X/2004 tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut.